Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang anggota DPRD kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, Tahun Anggaran 2015. Tim penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keputusan ini.
“Penyidik (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan dan ditingkatkan penyidikan terhadap 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019,” kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (3/9).
KPK menduga, 22 orang tersebut telah menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, dari Moch. Anton selaku Walikota Malang Periode 2013-2018. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajibannya.
22 orang anggota DPRD tersebut adalah: Arief Hermanto (AH) dari Fraksi PDIP, Teguh Mulyono (TMY) dari Fraksi PDIP, Mulyanto (MTO) dari PKB, Choeroel Anwar (CA) dari Golkar, Suparno Hadiwibowo (SHO) dari Gerindra, Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI) dari NasDem, Asia Iriani (AI) dari PPP, dan Indra Tjahyono (ITJ) dari Demokrat.
Kemudian Een Ambarsari (EAI) dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Triyoso (BTO) dari PKS, Diana Yanti (DY) dari PDIP, Sugiarto (SG) dari PKS, Afdhal Fauza (AFA) dari Hanura, Syamsul Fajrih (SFH) dari PPP, Hadi Susanto (HSO) dari PDIP, Erni Farida (EFA) dari PDIP, Sony Yudiarto (SYD) dari Demokrat, Harun Prasojo (HPO) dari PAN, Teguh Puji Wahyono (TPW) dari Gerindra, Choirul Amri (CAI) dari PKS, dan Ribut Harianto (RHO) dari Partai Golkar.
Tim penyidik KPK menemukan sejumlah fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa 22 tersangka tersebut menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton. Uang tersebut diduga diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Penetapan 22 Anggota DPRD Kota Malang ini sebagai tersangka, merupakan tahapan ketiga yang dilakukan KPK. Kasus ini telah menghabisi DPRD Kota Malang, mengingat KPK telah menetapkan 41 orang dari total 45 anggota DPRD Kota Malang.
Terlebih jika KPK memutuskan untuk menahan para tersangka. Basaria mengatakan, penahanan pada para tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pada prinsipnya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesegera mungkin akan dilakukan penahanan,” katanya.
22 Anggota DPRD Kota Malang ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Moch Anton telah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Anton juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun ke depan.