close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sebanyak 257 tersangka perusuh yang diringkus bertato, berasal dari luar Jakarta, dan berstatus pengangguran. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Sebanyak 257 tersangka perusuh yang diringkus bertato, berasal dari luar Jakarta, dan berstatus pengangguran. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Rabu, 22 Mei 2019 20:54

257 orang diringkus, polisi buru otak biang kerusuhan

Sebanyak 257 tersangka perusuh yang diringkus bertato, berasal dari luar Jakarta, dan berstatus pengangguran.
swipe

Polisi telah menangkap 257 orang yang terbukti sebagai provokator, pembakar dan pengerusakan sejumlah fasilitas dalam aksi massa 22 Mei. Sebanyak 257 tersangka tersebut diamankan di tiga lokasi, yakni Gambir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Petamburan Jakarta Pusat.

“Dari tiga TKP tersebut, di Bawaslu diamankan 72 tersangka, Petamburan 156 tersangka dan Gambir 29 tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5).

Menurut Argo sebagian besar tersangka berstatus tidak bekerja. Bahkan, banyak dari para tersangka yang berpenampilan penuh dengan tato di sekujur tubuhnya.

Argo mengungkapkan 257 tersangka yang telah diamankan mengaku disuruh oleh seseorang. Oleh karena itu polisi melakukan penyelidikan untuk mencari siapa aktor yang menjadi dalang provokasi massa tersebut.

Kerusuhan juga semakin jelas sebagai sebuah peristiwa yang telah terencana karena polisi menemukan batu dan ban siap bakar di sepanjang jalan lokasi Petamburan. Pembakaran Asrama Brimob di Petamburan pun diakui tersangka sudah direncanakan sejak awal.

“Jadi mereka datang memang sudah berencana unuk membakar Asrama Brimob di Petamburan. Meraka bertemu dengan seseorang di Sunda Kelapa dan merencanakan pembakaran tersebut,” tutur Argo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Dijelaskan Argo para tersangka merupakan warga dari luar daerah. Mereka sengaja datang ke Jakarta karena disuruh oleh seseorang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan polisi dan memberikan uang kepada para tersangka.

Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp5 juta untuk operasional, amplop berisikan uang berkisar Rp200.000-Rp500.000 dengan nama di tiap-tiap amplop, petasan, busur panah, kamera, uang dolar AS, telepon genggam, celurit, bom molotov, dan bendera hitam.

Terkait dengan ditemukannya selongsong peluru di lokasi aksi, menurut Argo banyak senpi ilegal yang beredar luas. Ia pun memastikan peluru tersebut bukanlah dari aparat kepolisian. 

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170, 212, 214, 217, 218 dan khusus untuk tersangka di Petamburan dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 187 terkait pembakaran.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan