close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. Foto: Humas Polri
icon caption
Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. Foto: Humas Polri
Nasional
Jumat, 26 Mei 2023 20:37

26 WNI korban TPPO Myanmar tiba di tanah air

Kedatangan mereka didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar.
swipe

Kepolisian memastikan, 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah tiba di tanah air. Mereka sampai di Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (26/5).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka berangkat dari Bandara Don Muang, Bangkok. Kedatangan mereka didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar.

"Pada Jumat, 26 Mei 2023 pukul 2.06 WIB sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta," katanya kepada wartawan, Jumat (26/5). 

Ia menyebut, proses serah terima oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial juga telah dilakukan. Kini, para korban WNI ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng PPATK untuk mengejar aktor intelektual dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihaknya hendak memburu perekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pihaknya hendak mengetahui transaksi pada tersangka. Hingga nantinya bermuara pada dalang kasus ini.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK, untuk mengetahui aliran transaski keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini, dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuliskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (16/5).

Selain itu, ada juga pihak lain yang diajak kerjasama seperti Kementerian Luar Negeri maupun Kemenkominfo. Kedua kementerian ini memiliki peran berbeda.

Div Hubinter Polri dan Kementerian Luar Negeri akan membantu untuk membongkar jaringan yang berada di luar negeri. Sementara Ditsiber Bareskrim Polri dan Kemenkominfo akan melakukan patroli siber dan pemblokiran akun yang digunakan dalam merekrut korban.

"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur melalui perekrut yang menjanjikan pekerjaan mudah dan dengan gaji tinggi," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua teraangka. Keduanya adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

"Hasil keputusan gelar perkara sepakat untuk menetapkan terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Nugraha sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada Alinea.id, Selasa (9/5).

Menurut Djuhandani, keduanya terbukti melakukan TPPO sesuai Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Selanjutnya akan dilakukan pencarian pelaku dan mengembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum," ucap Djuhandani.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan