close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah peserta mengikuti SKB menggunakan sistem CAT CPNS di Gedung Serbaguna, Balai Kota Tasikmalaya Jabar, sebelum pandemi/Foto Antara Adeng Bustomi.
icon caption
Sejumlah peserta mengikuti SKB menggunakan sistem CAT CPNS di Gedung Serbaguna, Balai Kota Tasikmalaya Jabar, sebelum pandemi/Foto Antara Adeng Bustomi.
Nasional
Selasa, 16 November 2021 07:23

273 pengaduan CASN 2021, ini masukan Ombudsman ke pemerintah

BKN perlu menetapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah penyimpangan.
swipe

Berdasarkan Laporan Posko Pengaduan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yang dibuka sejak Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia dan 34 kantor perwakilan telah menerima 273 pengaduan. Sebesar 44% pengaduan seleksi CASN telah selesai. Kemudian, 56% masih proses penyelesaian laporan.

Beberapa isu yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait seleksi CASN 2021, yaitu pelaksanaan seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Guru tahap 1, ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi formasi yang dilamar, tidak melengkapi dokumen persyaratan, surat pernyataan tidak sesuai, dan inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan.

Ombudsman pun menyampaikan saran perbaikan pada pelaksanaan seleksi CASN, yakni pemerintah harus memberikan kesempatan dan akses yang sama bagi seluruh lulusan/sarjana tanpa memandang akreditasi kampus. Kemudian, Kementerian PAN-RB perlu menyusun mekanisme, peraturan, dan kebijakan mengenai peserta seleksi yang dinyatakan lolos berhak mendapatkan haknya setelah mendapatkan putusan hukum yang bersifat tetap.

"Kementerian PAN-RB perlu melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM CASN agar K/L/D memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi tindakan diskriminasi," ujar Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).

Kepada BKN, kata dia, Ombudsman menyarankan untuk menetapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah adanya penyimpangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini perlu bekerja sama dengan Kementerian Dikbud-Dikti, Kemendagri, serta BAN-PT untuk menyusun sistem pendaftaran CASN yang lebih integratif dan berbasis data induk nasional.

Sedangkan untuk panitia seleksi penerimaan nasional (Panselnas) dan Panselda, kata dua, perlu mempersiapkan tim yang bekerja secara teknis dalam keseluruhan proses Seleksi CASN dengan jumlah SDM yang mencukupi, kompetensi yang terukur, dan berintegritas.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan