close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
icon caption
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
Nasional
Minggu, 02 Agustus 2020 14:11

3 arahan prioritas baru Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19

Presiden Jokowi dengan tegas meminta jajarannya untuk meningkatkan angka kesembuhan pasien.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan tiga arahan prioritas kepada Satgas Covid-19. Ketiga arahan tersebut, mencakup angka kematian, angka kesembuhan, dan penangan kasus baru.

Khususnya, penanganan coronavirus di delapan provinsi yang memiliki kasus terbanyak di Tanah Air. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti. 

Menurut dia, arahan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi awal pekan lalu. "Sedikit berbeda ketika Presiden dengan tegas mengatakan, bahwa turunkan angka kematian. Berarti kami bicara mengenai case, tentang kualitas layanan di rumah sakit rujukan, ini kasus berat," kata Brian dalam sebuah diskusi daring, Minggu (2/8).

Brian memaparkan, kemudian Presiden Jokowi dengan tegas meminta jajarannya untuk meningkatkan angka kesembuhan pasien. Selain itu, segala kasus baru dapat dikendalikan.

Menurut Brian, arahan ini harus segera diterjemahkan, diimplementasikan oleh semua kementerian/lembaga. Hal ini juga sebagai bentuk optimalisasi dari keberfungsian Komite Penanganan Covid-19.

"Artinya, harus bisa berbagi tugas terkait hal ini. Tapi, di dalam arahannya juga ini bukan hanya urusan kesehatan. Jadi seluruh sektor kementerian/lembaga yang lain juga harus semuanya bergerak," tegas dia.

Lebih jauh, Presiden Jokowi berharap, sense of crisis dalam setiap kegiatan kementerian/lembaga harus terlihat. Semua harus bergerak, harus sibuk bekerja untuk menciptakan keadaan aman dan produktif kembali.

"Jadi tidak hanya penyiapan infrastruktur di dalam kementerian/lembaga, tetapi juga mungkin harus ada regulasi internal yang dikeluarkan. Supaya tadi yang disebutkan di  awal, perkantoran itu jangan kemudian menjadi klaster. Sehingga, nanti tidak menjadi inkonsiten dengan arahan Presiden, kendalikan laju pertumbuhan kasus baru. Seperti itu," urainya.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan