Dalam kurun waktu tiga bulan menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri cs telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap 36 perkara di tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri berdalih, penerbitan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik. Perkara yang dihentikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMN, kementerian, hingga anggota DPR.
"KPK mengkonfirmasikan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," kata Fikri, dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Kamis (20/2).
Ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan KPK untuk menghentikan ke-36 perkara tersebut. Pertama, sejumlah perkara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak 2011. Kedua, tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penghetian perkara bukan suatu hal yang baru di KPK. Ketika KPK dipimpin Agus Rahardjo, lembaga antirasuah itu juga pernah menerbitkan SP3. Terlebih, penghentian perkara sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang KPK.
"Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data lima tahun terakhir KPK pernah menghentikan penyelidikan 162 kasus," ucapnya.