Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar tiga kasus dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga kasus ini menghasilkan sembilan tersangka.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal yang yang berkaitan dengan money laundry, UU Nomor 8 Tahun 2010. Bahkan, penyidik telah melakukan blokir di 16 rekening bank dengan total lebih dari Rp17 miliar dari kasus ini, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan terhadap tersangka yang lain dalam proses pemberangkatan," katanya dalam konferensi pers secara virtual dari Polda Jatim, Selasa (13/6).
Kasus pertama, Polda Jatim menetapkan empat tersangka berinisial MK, SA, HWT, dan satu DPO berinisial JF yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI. Kini tiga orang tersangka sedang menjalani penahanan.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium Kemnaker 2015. Persisnya, tertera pada Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) 21 2017 tentang TPPO, serta UU yang berkaitan dengan pelindungan PMI.
Berdasarkan aturan tersebut, keempat tersangka diancam dengan kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal selama 15 tahun.
"Tim masih mengejar 1 DPO," ujarnya.
Pada kasus kedua, ada empat tersangka yang ditangkap dan dijerat dengan pasal serupa pada kasus pertama. Mereka telah melakukan pemberangkatan terhadap 20 orang secara ilegal.
Baru satu orang berinisial MYS yang telah ditahan oleh penyidik sejak 25 Mei 2023. Sementara, tiga lainnya, yakni HKL, KSR, dan MS sedang diburu (DPO).
Terakhir, terdapat satu tersangka berinisial APP. Ia telah memberangkatkan enam PMI ke negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah.
APP juga telah memberangkatkan 14 PMI ke Hong Kong, Taiwan dan Arab Saudi, serta berencana memberangkatkan dua orang CPMI ke Jepang. APP menjalani penahanan pada 9 Juni 2023.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari satu CPMI berkisar Rp3-Rp5 juta dari agen yang ada di Kamboja," ucapnya.