close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra saat meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa  (31/12)/Foto: Antara
icon caption
Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra saat meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/12)/Foto: Antara
Nasional
Selasa, 07 Januari 2020 06:49

Tiga penyuap eks anggota DPR I Nyoman divonis berbeda

Terdakwa Chandry Suanda alias Afung divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
swipe

Penyuap eks anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra, Chandry Suanda alias Afung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus impor bawang putih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Chandry Suanda alias Afung selama 2 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Sementara dua penyuap lainnya juga telah divonis oleh pengadilan, yakni eks Direktur PT Sampico Adhi Dody Wahyudi dan seorang wiraswasta yakni Zulfikar. Keduanya, mendapat hukuman penjara lebih rendah dibandingkan Afung.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adhi Dody Wahyudi dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan dan denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan subsider satu bulan kurungan," papar Syaifuddin.

Dalam pertimbangannya, Syaifuddin mengatakan hal yang meringankan ketiganya adalah belum pernah mendapat hukuman sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga.

Ketiganya juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan praktik rasuah.

"Adapun hal yang memberatkan, ketiganya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tutup Syaifuddin.

Diketahui, Afung mengajukan kuota impor bawang putih pada 2018. Bos PT Cahaya Sakti Argo ini mengajukan sebagai perusahaan importir yang bekerja sama dengan PT Pertani sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan