close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto Antara/A
icon caption
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto Antara/A
Nasional
Kamis, 24 November 2022 09:31

3 saksi akan hadir dalam persidangan Irfan Widyanto

Latar belakang para saksi adalah tokoh setempat, asisten rumah tangga (ART), dan polisi.
swipe

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widiyanto akan menjalani persidangan lanjutannya pada Kamis (24/11). Persidangan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anggota tim kuasa hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, ada tiga orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Latar belakang para saksi adalah tokoh setempat, asisten rumah tangga (ART), dan polisi.

“Kodir (Diryanto), Radite, dan Seno. Info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) demikia,” kata Ragahdo sata dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Secara rinci, mereka adalah Diryanto alias Kodir, sebagai ART Ferdy Sambo di Duren Tiga. Panggilan ini bukan yang pertama bagi Kodir.

Saksi kedua adalah Radite Hernawa dari anggota Divisi Propam Polri. Sebagai bagian dari divisi bekas dinaungi oleh Sambo, Radite memiliki kualifikasi untuk diperiksa dalam perkara.

Bersama saksi ketiga, Seno Sukarto, Radite juga menjalani pemeriksaan pada persidangan dua terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sayangnya, Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga itu, tak kunjung hadir dalam persidangan sebelumnya.

Sebagai informasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan