close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 27 Oktober 2020 13:46

3 tersangka dugaan suap RAPBD Jambi segera disidang

Ketiga tersangka berada di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan selama 20 hari ke depan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD (RAPBD) Jambi 2017-2018. Karenanya, Selasa (27/10), penyidik antisuap melaksanakan tahap II kepada jaksa penuntut Umum (JPU).

Ketiganya, adalah eks Ketua Fraksi Restorasi DPRD Jambi Cekman, bekas Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Tadjudin Hasan, dan eks Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Parlagutan Nasution.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Tadjuddin Hasan dan kawan-kawan kepada JPU, " ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Selasa (27/10).

Ali mengatakan, ketiga tersangka berada di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan selama 20 hari ke depan telah menjadi kewenangan JPU.

Sementara itu, dalam proses penyidikan lembaga antirasuah telah memeriksa 79 orang sebagai saksi. Satu di antaranya adalah bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang merupakan terpidana gratifikasi dan pemberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi)," jelasnya.

Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Terdiri, dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu dari unsur swasta. Adapun para tersangka itu, yakni eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dan bekas Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar serta Chumaidi Ziadi.

Kemudian, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain, eks Ketua Fraksi Restorasi DPRD Jambi Nurani Cekman, serta bekas Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, eks Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Parlagutan Nasution, mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi Muhamadiyah, bekas Pimpinan Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, serta pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga para tersangka anggota legislator telah menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan guna memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sementara, tersangka Joe diduga telah memberikan pinjaman uang sekitar Rp5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan