Tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung 2012-2013 bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Semuanya berstatus sebagai saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DS) dalam perkara yang sama.
Mereka adalah Herry Hurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung 2012-2013 dan dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Kadar Slamet serta Tomtom Babbul Qomar.
"Pemeriksaan saksi DS di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Jl AH Nasution No.114 Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Di tempat yang sama bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung 2009-2013 Edi Siswadi juga bakal diperiksa sebagai saksi Dadang. Edi diketahui sudah divonis bersalah karena terlibat kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Di lokasi terpisah, penyidik KPK juga memeriksa enam orang untuk kasus Dadang dan semua berstatus sebagai saksi. Mereka adalah Sunarsih (mengurus rumah tangga), Kasaman Robert Siregar (wiraswasta), dan Wawa Alfarabi Sastrakusumah (karyawan swasta).
Lalu, Raden Untung (karyawan swasta), Rd Iis Siti Aisah (wiraswasta), dan Raden Kusdiman (karyawan swasta). "Pemeriksaan saksi DS di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jawa Barat," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Mereka ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta bekas Kadis DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat.
Sementara dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.