Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka perkara atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, ketiga tersangka adalah Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB), dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali (IK). Namun, penahanan baru berlaku terhadap Adib Makarim, ia pun meminta kedua lainnya untuk menyerahkan diri.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. KPK mengimbau untuk dua tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Rabu (3/8).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dari fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Karyoto memaparkan AM, AG dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 sampai 2019.
Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan AM, AG dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Rapat tersebut berbuah kebuntuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Akibatnya,, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Pada pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang.
“Agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’,” ujar Karyoto.
Karyoto menyebut, uang yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Permintaan itu disetujui oleh perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung.
“Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari 2014 sampai 2018,” ucap Karyoto.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Bahkan, penyidik menduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG.
Permintaanya, untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Seperti pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta,” tandas Karyoto.
Atas perbuatannya, para disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.