Sebanyak 30 siswa SMA Negeri 2 Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), ditugaskan menjadi agen perubahan anti-perundungan. Mereka diharapkan mengedukasi temannya guna mencegah aksi-aksi perundungan (bullying).
“Ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan, yang bekerja sama dengan Puspeka dan Unicef," ujar Kepala SMAN 2 Temanggung, Bambang Heryant.
Menurutnya, program ini perlu didukung mengingat perundungan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan di Indonesia. Pun berefek negatif bagi pelaku ataupun korban hingga jangka panjang.
“Makanya, diperlukan kegiatan semacam ini agar tindakan perundungan bisa dihindari di mana pun, khususnya di sekolah-sekolah,” jelasnya.
Para agen perubahan anti-perundungan dipilih dari setiap kelas. "(Mereka) nanti bisa melaporkan atau menyampaikan informasi kepada pembimbing atau pembina jika melihat ada aksi perundungan,” kata Bambang.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Pramesti Ariyani, menambahkan, ke-30 siswa tersebut mulanya mengikuti sosialisasi materi dasar tentang perundungan dan dampaknya. Materi disampaikan berbagai narasumber, seperti guru pembimbing, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB), serta Polres Temanggung.
"Dari sosialisasi dasar ini, para agen perubahan akan mengerti apa itu perudungan baik yang fisik maupun verbal serta dampak negatifnya sehingga nantinya bisa diperoleh pemahaman bersama," tuturnya, melansir situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Seorang calon agen perubahan anti-perundungan, Via Anna, mengaku senang terpilih. Alasannya, menolak praktik-praktik perundungan, terutama di lingkungan sekolah.
“Sebagai agen perubahan, saya harus memberi contoh agar tidak melakukan bullying dan mencegah adanya aksi bullying di sekolah," ucapnya.