close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Jumat, 25 September 2020 14:51

330 ODGJ di Jatim dipasung

Petugas pendamping pasung berkurang nyaris 100% pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.
swipe

Sebanyak 2.588 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jawa Timur (Jatim) terdata dalam e-Pasung, aplikasi yang dibuat Dinas Sosial (Dinsos) setempat, hingga September 2020. Sebanyak 626 orang di antaranya dalam perawatan, 1.395 orang bebas pasung, 330 orang terpasung, dan 237 orang meninggal dunia.

"Kita perlu bekerja keras mewujudkannya. Pacu semangat harus selalu kita galakkan agar selalu peduli terhadap pembebasan pasung," ujar Kepala Dinsos Jatim, Alwi, melansir situs web pemerintah provinsi (pemprov) setempat.

Sayangnya, jumlah pendamping pasung Dinsos Jatim berkurang pada 2020 menjadi 75 dari 145 petugas pada 2019. Sebagian besar merupakan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

"Dari mana dan siapa pun yang menjadi pendamping, bagi saya, tidak ada masalah. Yang terpenting, adalah tujuan utama untuk mencapai Jawa Timur bebas pasung," katanya.

Untuk merealisasikan Jawa Timur bebas pasung, pemprov menggagas Administrasi Terpadu Manajemen (ATM) Pasung. Di dalamnya mencakup palikasi e-Pasung yang memuat data penanganan korban pasung secara dinamis.

"Sistem yang bagus tidak akan berfungsi dengan baik bila tanpa bantuan dan dukungan dari teman-teman pendamping. Untuk itu, perlu kerja keras bersama," jelasnya.

Alwi menerangkan, memasung ODGJ atau pengidap skizofrenia merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karenanya, negara berkewajiban melindungi dan merawatnya agar mendapat kehidupan layak sesuai martabat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tidak sepantasnya keluarganya memperlakukan orang gila tersebut dengan cara mengurung atau memasungnya. Pengurungan atau pemasungan ODGJ sekalipun dilakukan oleh keluarganya dengan tujuan keamanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang sekitar, menurut peraturan, merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perampasan hak untuk hidup secara layak," tuturnya.

Semestinya, imbuh dia, pihak keluarga melakukan upaya kesehatan jiwa, seperti pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan (faskes).

Di sisi lain, Alwi berharap, petugas pendamping pasung mendapat honor yang layak. Pun tidak diberikan selama tiga bulan, melainkan setahun.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan