Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini Rabu (1/7).
Pelarangan penggunaan kantong plastik itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan, alasan dikeluarkannya aturan tersebut lantaran sebanyak 34% dari 39 ton sampah di Jakarta berasal dari kantong plastik.
"Di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan," kata Andono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/7).
"Saat ini, TPST Bantar Gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," imbuhnya.
Andono menjelaskan, sampah plastik sekali pakai umumnya sulit untuk didaur ulang. Karenanya sampah tersebut tidak menjadi incaran pemulung sehingga tentu saja akibatkan adanya penumpukan dimana-mana.
Bahkan, jelas dia, sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.
Diketahui, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Riset Jambeck Research Group "Plastic waste inputs from land into the ocean" memuat laporan peringkat 192 negara yang tidak terkelola sampah plastik dengan baik di tahun 2010.
Penelitian 2015 itu menyebut Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun.