close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas kesehatan berjalan keluar tenda usai melaksanakan rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal Kapal Pesiar MV Dream Explorer setibanya di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rab
icon caption
Petugas kesehatan berjalan keluar tenda usai melaksanakan rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal Kapal Pesiar MV Dream Explorer setibanya di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rab
Nasional
Rabu, 29 April 2020 17:39

359 ABK Explorer Dream jalani karantina di tiga hotel

Mereka tidak dikarantina di RSD Wisma Atlet karena rapid test menunjukkan hasil negatif Covid-19.
swipe

Sebanyak 359 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pesiar MV Explorer Dream, mulai menjalani masa karantina di tiga hotel di wilayah Jakarta Selatan. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19 di Dermaga Jakarta International Container Terminal atau JICT Priok, Jakarta Timur.

"Hasil rapid test seluruhnya (ABK) negatif," kata Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya Yudo Margono di Jakarta, Rabu (29/4).

Ratusan awak kapal pesiar itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok hari ini, sekitar pukul 09.19 WIB. Setelah menyelesaikan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19, mereka dibawa ke tiga hotel di Jakarta Selatan untuk menjalani masa karantina. 

Ratusan ABK yang terdiri dari 305 orang pria dan 54 orang wanita itu, tidak dikarantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran karena hasil rapid test menunjukkan hasil negatif. Mereka akan disebar di tiga hotel yang disiapkan.

Sebanyak 260 orang di Hotel Ambara, Hotel Falatehan 81 orang, dan Hotel Sotis sebanyak 68 orang. "Pada pukul 13.25 WIB, seluruh ABK menuju hotel untuk dikarantina," kata Yudo.

Sebelum tiba di Indonesia, 359 kru kapal pesiar Explorer Dream itu telah lebih dulu menjalani isolasi mandiri di Langkawi, Malaysia. Kedatangan mereka merupakan hasil proses evakuasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri, untuk menjemput WNI yang berada di kapal pesiar di luar negeri.

Berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, setiap WNI yang baru saja kembali dari luar negeri wajib menjalani isolasi mandiri dan rapid test. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan