Total warga binaan yang dibebaskan melalui hak asimilasi dan integrasi guna menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 hampir menyentuh angka 40.000 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS pada 20 April pukul 07.00 WIB, setidaknya terdapat 38.822 narapidana yang dibebaskan melalui program tersebut.
"Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822. Data ini dikumpulkan dari 525 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dalam keterangannya, Senin (20/4).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.641 warga binaan dikeluarkan melalui proses asimilasi.
"Total narapidana sebanyak 35.738 orang dan anak sebanyak 903 orang," ujar Rika.
Selain itu, terdapat 2.181 warga binaan yang telah dibebaskan melalui proses integrasi. Dari jumlah tersebut, 2.144 narapidana dan 36 lainnya adalah anak.
Pembebasan narapidana dan anak itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.
Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi Covid-19.
Terkait pembebasan anak melalaui proses asimiliasi, dapat dilakukan untuk narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan jatuh pada 31 Desember 2020. Selain itu, ketentuan itu berlaku untuk narapidana anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.
Pembebasan melalui proses asimilasi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, surat keputusan asimilasi akan dikeluarkan oleh kepala Lapas, kepala LPKA, dan kepala Rutan.
Untuk proses pembebasan dengan mekanisme integrasi, dapat dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang sudah menjalani 2/3 hukumannya dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidananya.
Pembebasan melalui proses integrasi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, usulan pembebasan dapat dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan penerbitan surat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.