Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Empat tersangka itu ialah mantan Ketua DPRD legislator Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggotanya, yakni: Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (26/8).
Dalam kasusnya, keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Tak hanya itu, KPK menduga keempat legislator daerah itu juga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Kasus keempat anggota legislator dimasukkan sebagai perkara ketiga dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Pada perkara pertama, Bupati Lampung Tengah Mustafa, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Tak hanya itu, KPK menduga Mustafa telah menerima fee dari izin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee yang diterima sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. Diduga Mustafa dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Mustafa sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Pada perkara kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga aliran suap yang diterima Bupati Lampung Tengah Mustafa berasal dari kedua pengusaha itu. Alhasil, KPK telah melakukan penahanan kepada tersangka Budi Winarto.
Setidaknya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.