close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Fatia Maulidiyanti, Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar. Foto: Kolase Alinea.id dari kontenislam,setkab, media indonesia
icon caption
Fatia Maulidiyanti, Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar. Foto: Kolase Alinea.id dari kontenislam,setkab, media indonesia
Nasional
Kamis, 08 Juni 2023 12:29

4 Hal yang perlu diketahui tentang kasus Luhut vs Haris Azhar dan Fatia

LBP menuduh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mencemarkan nama baiknya.
swipe

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menyidangkan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

LBP menuduh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mencemarkan nama baiknya. Keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan berita bohong, yang diregistrasi Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2021.

1. Awal Mula

Pada 26 Agustus 2021, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya kepada kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video talk show yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Di video tersebut, Haris dan Fatia membahas temuan penelitian beberapa organisasi lingkungan dan hak asasi manusia, termasuk KontraS, tentang aktivitas bisnis pejabat TNI aktif dan purnawirawan di sektor pertambangan emas dan dugaan rencana mereka untuk mengeksploitasi Blok Wabu di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.

Haris Azhar dalam kanal YouTubenya menyebut, Luhut merupakan sosok di balik pertambangan di Intan Jaya, Papua. "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-Ops Militer Intan Jaya. Jenderal BIN juga ada," ucapnya.

Video tersebut mengklaim LBP memiliki saham PT Toba Sejahtera Group (TS), perusahaan yang menguasai PT Tobacom Del Mandiri (TDM), salah satu perusahaan tambang yang terlibat dalam operasi penambangan di kawasan Blok Wabu.

2. Sidang Perdana

Selama sidang perdana di PN Jakarta Timur pada hari Senin, 3 April 2023, jaksa menggambarkan bagaimana menteri yang kuat dan mantan jenderal itu hampir meneteskan air mata ketika dia menonton video di mana tuduhan terhadapnya dilontarkan.

“Terlihat geleng-geleng kepala, nampak emosi dan menyampaikan ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua ini tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang,” kata JPU menyampaikan reaksi Luhut.

Jika terbukti bersalah, Haris dan Fatia bisa menghadapi enam tahun penjara.

3. Tuduhan dan Ganti Rugi Rp300 miliar

LBP menuduh bahwa keduanya melanggar ketentuan pencemaran nama baik, yaitu "menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal" dan "pencemaran nama baik" (Pasal 310 dan 311 dari KUHP, masing -masing) dan Pasal 45 (3) UU ITE. LBP meminta Rp300 miliar sebagai kompensasi.

4. Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Pembela HAM

Menurut KonstraS, laporan pidana yang ditujukan kepada Haris dan Fatia merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kerja para pembela hak asasi manusia. Koalisi Masyarakat Sipil (gabungan sejumlah LSM dan perorangan) menyebut ‘kriminalisasi’ terhadap Haris dan Fatia merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Dinukil dari BBC, pakar hukum tata negara dan juga Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, langkah Luhut melaporkan aktivis kemanusiaan itu merupakan upaya represif yang telah 'melanggar dan menistakan' hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna menyatakan, saat ini Indonesia berada di bawah rezim represif mirip Orde Baru. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, sidang perdana Haris dan Fatia merupakan refleksi dari kondisi penegakan hukum di Indonesia yang berada dalam 'resiko tinggi'.

img
Arpan Rachman
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan