Sebanyak empat jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait beredarnya 7 kontainer atau 70 juta surat suara tercoblos untuk pasangan calon dari nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan berkas perkara yang bakal diteliti pihaknya yakni untuk dua tersangka. Mereka adalah tersangka atas inisial BBP dan MHY. Pelimpahan tahap pertama dari penyidik Bareskrim Polri ke JAMPidum Kejaksaan Agung dilakukan pada 17 Januari 2019.
“Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang masih melakukan penelitian terhadap berkas perkaranya, baik kelengkapan formil maupun materil,” kata Mukri di Jakarta pada Selasa, (22/1).
Menurut Mukri, dua berkas perkara tersebut masih diteliti agar dinyatakan lengkap (P21). Setelah itu, akan dilakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka beserta barang bukti dari Tim Penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.
“Nanti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti akan menerbitkan P21. Kalau belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas itu," kata Mukri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik kepolisian sampai saat ini masih mengembangkan kasus hoaks surat suara tercoblos yang disebut ditemukan di pelabuhan Tanjung Priok tersebut. Penyidikan mengarah untuk menentukan aktor intelektual di balik kasus penyebaran hoaks ini.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka atas kasus tersebut di sejumlah daerah. Masing-masing yakni tersangka HY di Bogor, Jawa Barat. Tersangka LS di Balikpapan, Kalimantan Timur. Terakhir tersangka J di Brebes, Jawa Tengah.
Ketiganya adalah penyebar info hoaks ke media sosial. Meski sempat ditangkap, mereka tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan. Selanjutnya polisi menangkap pembuat konten hoaks kasus penyebaran berita bohong surat suara tercoblos berinisial BBP. Kemudian, polisi juga menangkap tersangka berinisial MIK di Banten yang berperan sebagai penyebar hoaks.
Tersangka HY, LS, dan J diancam dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka BBP dibidik dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Sementara itu, tersangka MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.