close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi KKP hendak memusnahkan kapal asing ilegal. Foto kkp.go.id
icon caption
Ilustrasi KKP hendak memusnahkan kapal asing ilegal. Foto kkp.go.id
Nasional
Jumat, 26 Maret 2021 09:14

4 kapal illegal fishing Vietnam ditenggelamkan KKP

Empat kapal asing ilegal tersebut, ditangkap PSDKP ketika mencuri ikan di perairan Indonesia.
swipe

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis (25/3).

Empat kapal asing ilegal tersebut, ditangkap Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ketika mencuri ikan di perairan Indonesia. Rinciannya, kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90 GT), BV 5688 TS (80 GT), Suria Timur (105 GT), dan KG 93255 TS (115 GT). 

“Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” ujar perwakilan KKP sekaligus Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyebut, pemusnahan tersebut untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. “Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, pemimpin pelaksanaan eksekusi sekaligus pembaca putusan pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono mengatakan, pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Yaitu, dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat. Sisanya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

“Kami didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam,” tutur Basuki.

Untuk diketahui, rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini juga akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya. Yaitu, 10 kapal di Natuna, Kepulauan Riau, satu kapal di Sebatik-Nunukan, Kalimantan Utara, satu kapal di Bitung Sulawesi Utara, tiga kapal di Merauke Papua, serta satu kapal di Batam, tetapi di bawah penguasaan Kejari Karimun, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, KKP menenggelamkan delapan kapal pelaku illegal fishing berbendera Vietnam. Penenggelaman dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam, pada Rabu (3/3). 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan