Sebanyak empat anggota polisi dijebloskan ke sel tahanan mulai hari ini, Senin (17/7). Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, mereka dikenai sanksi pidana karena kasus meninggalnya tahanan di dalam sel.
Para anggota tersebut merupakan anggota di level bintara yang bertugas di bawah Polda Jawa Tengah. “Pemeriksaan dari Propam, empat anggota dikaitkan dengan disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Empat orang anggota, di antara tujuh orang itu, dibawa ke pidana,” ujar Luthfi dalam konferensi pers, Senin (17/7).
Ada 11 oknum polisi yang diperiksa. Menurut Luthfi empat terkait pelanggaran disiplin, dan tujuh terkait kode etik.
Dari tujuh yang dinilai melanggar kode etik, empat anggota dipidanakan karena terbukti melakukan pengeroyokan saat penangkapan.
Polda Jateng sebelumnya menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka terkait tewasnya seorang tahanan Polres Banyumas bernama Oki Kristidiawan (26).
Kronologi tewasnya Oki
Diberitakan bahwa orang tua Oki yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturaden, Banyumas itu mendapat kabar anaknya meninggal dengan kondisi penuh luka pada awal Juni lalu.
Orangtua korban mengatakan saat Oki ditangkap pada 17 Mei 2023 ia dalam keadaan sehat. Menurut keterangan keluarga, Oki saat itu ditahan di Rutan Polsek Baturraden.
Oki ditangkap karena dituding mencuri motor. Penangkapannya pun disiarkan di televisi dalam program Jatanras.
Adik Oki, Desi Dwi Gustiar mengadukan kematian Oki ke LBH Yogyakarta pada 27 Juni 2023. Pihak LBH mengungkap bahwa Oki dipaksa tiarap saat penangkapan, meski ia tidak memberi perlawanan. Polisi pun tidak menunjukkan surat perintah dan menjelaskan identitas mereka.
Sementara itu, Desi mengungkapkan bahwa Polisi sempat mengatakan penyebab kematian Oki adalah gagal ginjal lantaran terlalu banyak menenggak minuman keras.
Kata Desi, Polisi pun sempat tidak mengizinkan pihak keluarga melihat jenazah Oki, namun setelah dipaksa akhirnya jenazah dibawa pulang ke rumah. Pihak keluarga pun kaget karena menemukan sejumlah luka di tubuh jenazah.
LBH Yogyakarta kemudian membuat laporan kasus yang menimpa Oki ini ke Propam Polda Jateng.
Menurut Kapolda Jateng Luthfi, peristiwa ini menjadi pembelajaran sekaligus mengingat bahwa polisi bertugas menegakkan hukum. Namun, tidak dengan melanggar hukum.
“Ini menjadi pelajaran kita untuk dijadikan pelajaran, sehingga terdapat rasa keadilan di masyarakat,” ujar Luthfi.
Kematian Oki ini juga menyeret 10 tahanan menjadi tersangka. "Sepuluh orang tahanan dalam sel sudah tahap satu (lengkap berkas) nunggu tahap dua (pelimpahan berkas ke kejaksaan)," kata Luthfi.