Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 10 tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api (KA) di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut kasus itu juga terkait dengan pembangunan jalur KA Makassar - Parepare, yang merupakan bagian dari proyek Trans Sulawesi. Proyek ini merupakan transportasi berbasis rel pertama di Pulau Sulawesi, yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2023 untuk lintas Maros - Barru.
"Seperti yang disampaikan, saya jelaskan bahwa itu ada keterkaitan," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Suap proyek perkeretaapian itu menjerat sejumlah pejabat di lingkungan DJKA. Setidaknya ada empat proyek yang diduga dimainkan para tersangka, salah satunya yakni pembangunan jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan. KPK juga memperluas pengusutan dugaan suap itu ke proyek-proyek lainnya.
"Kemudian dikembangkan sampai Jawa, Jakarta, Depok dan seterusnya," ujar Johanis.
Pada perkara ini, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini diduga dilakukan melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar 5-10% dari nilai proyek. Uang yang didapat dari tiap proyek dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar.
KPK juga menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Johanis menyebut, angka penerimaan suap itu diduga mencapai belasan miliar rupiah.
Johanis bilang, besaran penerimaan suap dalam perkara ini bakal terus dikembangkan dan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," tutur Johanis.
Dari total 10 tersangka, empat orang di antaranya berstatus sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan penerima. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.