close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta (Foto: Dokumentasi KPK)
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta (Foto: Dokumentasi KPK)
Nasional
Jumat, 27 Januari 2023 12:45

KPK blokir rekening empat tersangka suap dana hibah Provinsi Jatim

Selain keempat tersangka. terdapat juga pemblokiran rekening pihak lain yang diduga terkait korupsi tersebut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik para tersangka dalam kasus dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Rekening milik sejumlah pihak terkait juga turut diblokir.

"Benar, KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya, karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (27/1).

Kendati demikian, Ali tidak menguraikan identitas pihak lain yang rekeningnya turut diblokir. Ia hanya mengatakan, pemblokiran dilakukan sesuai kewenangan lembaga antikorupsi itu berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, maupun pihak terkait lainnya," ujar Ali.

Selain itu, Ali juga mengakui adanya kesalahan dalam proses pemblokiran rekening pada perkara ini. Hal ini berimbas pada terblokirnya rekening seorang penjual burung yang bernama sama dengan salah satu tersangka di kasus dugaan suap alokasi dana hibah di Pemprov Jatim, yakni Ilham Wahyudi.

Namun, Ilham Wahyudi yang menjadi tersangka dalam perkara ini semestinya adalah koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diduga menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Ali menyebut, rekening pedagang burung atas nama Ilham Wahyudi itu tidak pernah masuk dalam rencana permintaan untuk diblokir.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," tutur dia.

Dikatakan Ali, pihaknya telah menyertakan data lengkap pihak-pihak yang dimintakan untuk diblokir rekeningnya kepada pihak bank swasta nasional.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya," kata Ali.

Pada perkara dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Jatim, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat Tua; Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas.

Sahat diduga menerima Suap senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan