close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam Rakor Produksi ILM oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, pada Selasa (22/3/2022). Dokumentasi Kejagung
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam Rakor Produksi ILM oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, pada Selasa (22/3/2022). Dokumentasi Kejagung
Nasional
Senin, 20 Juni 2022 17:46

Kejaksaan periksa 4 saksi di kasus pembelian tanah oleh Adhi Persada Realti

Terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. 
swipe

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. Pemeriksaan ini terkait terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keempat orang ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut dalam keterangan, Senin (20/6).

Saksi pertama ialah VSH selaku notaris dan PPAT. Ia diperiksa sebagai pihak yang melakukan perikatan Perjanjian Jual Beli tanah seluas 20 ha pada 31 Mei 2012 antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan objek tanah terletak di Jalan Raya Limo-Cinere Desa/Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok.

Saksi kedua ialah W selaku staf notaris/PPAT dari saksi VSH. W diperiksa karena dirinya membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.

"Meliputi Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 73 tanggal 31 Mei 2012, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 41 tanggal 12 Oktober 2012, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 42 tanggal 12 Oktober 2012, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 43 tanggal 12 Oktober 2012, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 35 tanggal 14 Agustus 2012, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 50 tanggal 30 Agustus 2012, Akta Pembatalan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 39 tanggal 15 Maret 2013," ujar Ketut.

Saksi ketiga adalah LD selaku staf notaris/ PPAT dari VSH. Ia diperiksa karena turut membantu VSH dalam membuat akta tersebut. 

Sementara saksi keempat adalah ID selaku mantan staf notaris/PPAT VSH. ID diperiksa karena merupakan karyawan pada Kantor Notaris VSH.

ID berstatus sebagai saksi di dalam akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang. Namun dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui isi akta-akta tersebut.

Sebagai informasi, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat. Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

PT Adhi Persada Realti (APR) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok. Tanah yang dibeli memiliki luas tanah kurang lebih 200.000 meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartment.

Mereka membayar kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris. Pembayaran itu diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti. Tanah itu seluas kurang lebih 12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan. 

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa, sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. Atas dasar itu, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan