Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU penjualan kondensat. Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara yang ditangani sejak 2015 dilakukan tanpa menghadirkan tersangka Honggo Wendratno yang masih dalam pengejaran.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, berkas dan barang bukti yang dilimpahkan, diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung.
“Beberapa hari ini kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap dua untuk dua tersangka, dan satu tersangka diproses peradilan in absentia," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Dengan pelimpahan ini, penanganan kasus ini akan memasuki babak baru. Kelanjutannya akan memasuki tahap penuntutan atau persidangan yang bergulir di pengadilan.
Menurut Listyo, pihaknya juga telah melakukan penyitaan aset berupa kilang minyak di Tuban, serta aset-aset lain milik para tersangka. Seluruh aset yang disita diyakini telah dapat menutupi kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.
"Dari penghitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara US$2,7 miliar atau Rp36 triliun. Sekitar Rp35 triliun sudah dikembalikan ke negara dan Rp1 triliun berupa aset akan kami serahkan," ujarnya.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, dua tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono juga turut dihadirkan. Keduanya tidak lagi ditahan, karena masa penahanan yang sempat diperpanjang sudah usai. Namun, keduanya tetap kooperatif dalam setiap prosedur hukum yang berjalan.
Perkara ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indotama atau PT TPPI pada bulan Oktober 2008, terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.