Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening terkait dengan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, nilai mutasi dari rekening yang diblokir mencapai sekitar Rp500 miliar.
"(Dilakukan pemblokiran) Di atas 40 rekening. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Ivan membantah besaran Rp500 miliar itu sebagai total dana dari rekening yang diblokir terkait Rafael Alun. Adapun angka ratusan miliar tersebut merupakan akumulasi nilai mutasi periode 2019-2023 dari rekening yang dibekukan.
"Itu nilai mutasi rekeningnya pada rekening yang kami bekukan, bukan nilai dana," tutur Ivan.
Disampaikan Ivan, rekening-rekening yang diblokir tersebut mencakup milik Rafael pribadi, keluarga termasuk istri dan anaknya, Mario Dandy Satrio, serta perusahaan atau badan hukum.
"Kemungkinan akan bertambah," ujarnya.
Nama Rafael Alun jadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio, terungkap ke publik. Gaya hidup mewah Rafael dan keluarga lantas disorot oleh masyarakat.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Hal ini didasarkan atas hasil paparan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dihadiri oleh lintas direktorat di KPK dan juga pimpinan KPK.
"Disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3).
Kemudian, sejumlah pihak terkait harta kekayaan Rafael Alun juga akan dipanggil. Pemanggilan dilakukan setelah penyelidikan digelar.
"Kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," tutur dia.
Kendati demikian, Ali belum mengungkapkan pihak-pihak terkait dimaksud yang akan dipanggil. Ali memastikan perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan terkait pemeriksaan LHKPN Rafael Alun akan terus disampaikan kepada publik.
Penyelidikan dipastikan berjalan sama seperti kasus-kasus lain yang telah atau sedang ditangani KPK.
"Sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara, maka terkait kegiatan dimaksud (penyelidikan tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," ujar Ali.
KPK telah mengklarifikasi perihal harta kekayaan Rafael pada Rabu (1/3). Sejumlah hal yang diklarifikasi antara lain soal kepemilikan tanah, properti, hingga alat transportasi.
Temuan lain KPK, Rafael tak mengakui kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang dikendarai anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Pasalnya, kendaraan tersebut diklaim telah dijual kembali kepada kerabatnya, yakni kakak Rafael.
Sementara itu, pelat nomor B 6000 LAM pada motor Harley Davidson adalah palsu atau bodong dan tidak terdaftar di Samsat.