close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2022). Foto YouTube Sekretariat Kabinet
icon caption
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2022). Foto YouTube Sekretariat Kabinet
Nasional
Senin, 10 Januari 2022 16:22

414 kasus Omicron, Menkes: Terbanyak dari Arab Saudi

Disusul kemudian pelaku perjalanan luar negeri dari Turki, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.
swipe

Sebanyak dua pasien Covid-19 varian Omicron masuk dalam kategori sedang. Mereka membutuhkan perawatan dengan bantuan oksigen.

“Satu usia 58 tahun, yang satu lagi usia 47 tahun. Dan, keduanya memiliki komorbid,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Senin (10/1).

Dari total 414 orang yang terinfeksi varian Covid-19 Omicron, sebanyak 114 orang atau 26% sudah dinyatakan sembuh. Termasuk, dua pasien Covid-19 varian Omicron yang membutuhkan perawatan dengan bantuan oksigen. “Sehingga, mereka bisa pulang ke rumah,” ucapnya.

Ia pun menilai, penularan varian Covid-19 Omicron memang cepat, tetapi tingkat keparahannya relatif lebih ringan. Dari aspek surveilans, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengamati terjadi peningkatan jumlah kasus varian Covid-19 Omicron, terutama dari luar negeri.

Ia menyebut, positivity rate dari kedatangan luar negeri mencapai 13%. Ini jauh di atas positivity rate transmisi lokal yang hanya 0,2%.

“Jadi, positivity rate kedatangan dari luar negeri, 65% lebih tinggi dibandingkan dengan positivity rate transmisi lokal. Ini memperkuat hipotesa kami bahwa sebagian besar kasus yang terjadi saat ini disebabkan oleh kedatangan dari luar negeri,” tutur Budi.

Ia mengungkapkan pergeseran jumlah kasus varian Covid-19 Omicron dari luar negeri. Terbanyak saat ini justru dari Arab Saudi. Disusul kemudian, Turki, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan, mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.  

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Sekarang yang tadi 10 hari jadi 7 hari,” ucapnya dalam konferensi persnya, Senin (3/1).

Menanggapi hal itu, epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, keputusan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional berisiko. Sebab, gejala seseorang terinfeksi varian Covid-19 Omicron muncul pada hari ke 11-12. Maka, masa karantina 14 hari sangat disarankan. 

“Memang masa karantina itu paling minimal 7 hari, namun menurut saya ini agak gambling (berjudi) sebetulnya, karena ada kasus di Taiwan yang menunjukkan (gejala) pada hari ke-12 munculnya,” ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (4/1).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan