Sebanyak 437 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapatkan remisi Natal 2021. Ada dua klarifikasi atau tipe remisi yang disarankan.
"Jumlah total yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 437 warga binaan," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jabar, Sudjonggo, pada Kamis (23/12).
Tipe pengurangan masa tahanan yang diberikan, yakni remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). RK I adalah remisi yang diberikan kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II merupakan pemberian remisi yang masa pidananya jika dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat Natal.
Sebanyak 430 dari 437 napi tersebut diusulkan mendapat RK I. "Yang mendapatkan remisi khusus II ada tujuh orang, [perinciannya] di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas II-A Banceuy satu orang, Lapas Kelas II-A Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas II-A Gunung Sindur dua orang, dan Rutan Bandung satu orang," tutur Sudjonggo.
Pemberian remisi dilakukan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Namun, mereka harus memenuhi beberapa syarat agar dapat menerima haknya tersebut.
"Syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi [adalah] berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan; untuk tindak pidana umum, harus menjalani pidana minimal enam bulan," paparnya.