close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi telah menangkap 45 orang anggota dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang menganiaya anggota TNI dan Polri./Facebook
icon caption
Polisi telah menangkap 45 orang anggota dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang menganiaya anggota TNI dan Polri./Facebook
Nasional
Jumat, 19 Juli 2019 09:56

45 anggota SMB ditahan di sel rutan Mako Brimob Jambi

45 anggota SMB tiba di Mako Brimob dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI sekitar pukul 02.00 WIB.
swipe

Polisi telah menangkap 45 orang anggota dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang menganiaya anggota TNI dan Polri. 

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi pada Jumat (19/7) menjelaskan, 45 anggota SMB yang melakukan tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi saat memadamkan api di lahan hutan yang terbakar beberapa hari lalu diamankan dan ditahan di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi.

45 anggota kelompok SMB dari kawasan Distrik VIII Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri. Kini mereka ditahan sementara di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi yang ada di kawasan Kebun Bohok, Kabupaten Muarojambi.

Mereka tiba di Mako Brimob dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI sekitar pukul 02.00 WIB. 45 pelaku yang terlibat kasus penganiayaan kepada tim Satgas Karhutla Jambi serta perusakan perumahan dan kantor milik PT WKS. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH beserta pejabat Korem 042/Gapu dan Pejabat Utama Polda Jambi serta Jajaran Polres Tebo terjun langsung dalam pengamanan para pelaku ini.

Untuk diketahui dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 senjata tajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.

Tim gabungan TNI - Polri berhasil mengamankan 45 pelaku penganiayaan dan perusakan yang terdiri dari sebanyak 41 orang laki-laki dewasa, empat wanita dan sejumlah barang bukti lainnya. Untuk sementara para pelaku diamankan ke Jambi dan nanti akan diselidiki peran serta dari mereka dalam menjalankan aksi tersebut.

Berikut nama-nama anggota kelompok SMB yang diamankan tim gabungan tersebut adalah di antaranya, Muslim sebagai ketua SMB, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali. (Ant)

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tribratanews.jambi.polri.go.id - Polda Jambi, Kamis 18/07 Kepolisian Daerah Jambi bergerak cepat terkait pemberitaan di media sosial tentang penganiayaan kepada beberapa personel TNI - Polri oleh Masyarakat. Gabungan TNI - Polri telah mengamankan 46 pelaku penganiayaan kepada personel TNI dan Polri serta pengrusakan beserta beberapa barang bukti juga diamankan. Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis AS, M.H. beserta pejabat Korem 042/Gapu dan Pejabat Utama Polda Jambi serta Jajaran Polres Tebo terjun langsung dalam pengamanan para pelaku ini. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tim gabungan TNI - Polri berhasil mengamankan 46 pelaku penganiayaan dan pengrusakan terdiri dari 42 orang laki-laki dewasa, 4 wanita dan sejumlah barang bukti, tutur Kabid Humas. #tribratanewsjambi #poldajambiupdate #polisi #jambi @divisihumaspolri @multimedia.humaspolri @polda_jambi

Sebuah kiriman dibagikan oleh poldajambi (@polda_jambi) pada

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan