KPK masih melakukan pencarian terhadap lima buronan korupsi dan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima buronan korupsi tersebut bernama Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, Paulus Tannos dan perkara kasus korupsinya sebagai berikut:
Harun Masiku
Buronan korupsi ini merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan. Harun Masuki diduga melakukan suap terkait penetapan anggota DPR pada tahun 2019-2024.
Ricky Ham Pagawak
Dalam perkaranya terkait dugaan pemberian, penerimaan suap dan gratifikasi pelaksanaan di berbagai proyek Pemkab Memberamo Tengah, Papua.
Izil Azhar
Buronan korupsi ini bersama dengan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh. Perkaranya dengan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan pada tugasnya.
Kirana Kotama
Tersangka kasus dugaan suap tentang Penunjukan Ashanti Sales Inc. selaku agen ekslusif PT PAL Indonesia (Parsero) bertujuan pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014-2017.
Paulus Tannos
Dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek e-KTP sejak Agustus 2019. Sudah lama kasus e-KTP tersebut belum dapat diselesaikan karena dugaan keberadaan Paulus Tannos di Singapura. Dan KPK akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, berharap masyarakat membantu KPK dalam proses pencarian kelima buronan korupsi tersebut.
“KPK mengimbau para pihak dimaksud untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif. Agar proses penanganan perkaranya efektif dan para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (22/8).