close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings sempat viral di media sosial. Promosi itu mengatakan, mereka yang bernama 'Muhammad dan Maria' bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.. Foto SS me
icon caption
unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings sempat viral di media sosial. Promosi itu mengatakan, mereka yang bernama 'Muhammad dan Maria' bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.. Foto SS me
Nasional
Minggu, 26 Juni 2022 10:13

5 fakta kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings

Enam karyawan Holywings jadi tersangka buntut promosi dengan sertakan nama Muhammad dan Maria.
swipe

Tempat hiburan Holywings baru-baru ini menuai kecaman publik. Holywings diketahui mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria.

Unggahan promosi tersebut berbuntut panjang. Sejumlah pihak melaporkan Holywings ke kepolisian dan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Berikut lima fakta kontroversi Holywings soal promosi minuman alkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang telah dirangkum oleh tim Alinea.id:

1. Unggahan promosi viral, pihak Holywings minta maaf

Holywings mengunggah foto promo minuman alkohol gratis pada Rabu (22/6). Unggahan promo tersebut membawa nama Muhammad dan Maria dengan gambar botol minuman beralkohol Gordon's Dry Gin dan Gordon's Pink.

Unggahan tersebut disertai dengan keterangan bertuliskan, "BILANGIN KE MUHAMMAD DAN MARIA DISURUH KE HOLYWINGS SEKARANG JUGA!"

Jagat maya menjadi heboh lantaran unggahan promosi produk Holywings Indonesia yang menyinggung unsur SARA itu. Unggahan tersebut langsung viral dan menuai banyak hujatan.

Pihak Holywings langsung menghapus unggahan promosi tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui akun Instagram holywingsindonesia pada Kamis (23/6).

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Pada unggahan tersebut, Holywings mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen dan memberikan sanksi berat.

2. Anggota DPR minta kasus ini diproses hukum

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim meminta kepolisian memproses hukum terhadap Holywingsbar terkait pemakaian nama Muhammad dan Maria di promosi minuman beralkohol. Unggahan ini berujung pada protes masyarakat yang mengecam tempat hiburan tersebut.

"Polisi tak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Jika ketenangan dan kedamaian serta ketertiban sosial terancam, maka tanpa diminta polisi seharusnya langsung bekerja," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (24/6)

Menurut dia, pemakaian simbol agama tentu melukai perasaan keimanan sebagian masyarakat. Dia meyakini, penegakan hukum dapat menghadirkan efek jera.

"Memperalat agama atau simbol bernuansa agama untuk menciptakan kehebohan promosi suatu bisnis, menurut saya, tidak boleh dibiarkan saja. Itu sangat berpotensi memicu konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan kedamaian masyarakat," ujar dia.

3. Dilaporkan terkait penistaan agama

Buntut dari unggahan promosi yang membawa nama Muhammad dan Maria, Holywings dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat pada Kamis (23/6) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan yang diterima menduga Holywings telah melakukan penistaan agama. Sebab, kedua nama tersebut identik dengan agama atau kepercayaan di Indonesia.

"Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik dengan Katolik. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar Zulpan.

Dirinya menilai promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria sudah melukai perasaan umat muslim dan nasrani.

Dalam laporan, pasal yang dipersangkakan adalah terkait tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

4. Polisi tetapkan enam tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka merupakan karyawan dari manajemen Holywings Indonesia.

Enam orang karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EJD selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) selaku pembuat desain promo, EA (22) selaku tim admin media sosial, AAB (25) selaku social media officer, serta AAM (25) selaku admin tim promo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Untuk itu, tim penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Budhi dalam konferensi pers, Jumat (24/6).

5. Motif promosi untuk dongkrak penjualan

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian mengungkapkan motif yang dilakukan enam tersangka untuk membuat promosi menyinggung unsur SARA tersebut.

"Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60%," ujar Budhi.

Tim penyidik kepolisian juga menyita barang bukti yang digunakan untuk memproduksi konten promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Adapun barang bukti yang disita, yakni tangkapan layar unggahan promosi di akun resmi Holywings, sebuah perangkat komputer, 1 ponsel, 1 eksternal harddisk, dan 1 laptop.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan