close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Kamis, 09 September 2021 15:17

5 lokasi parkir ini terintegrasi aplikasi Jakparkir

Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. 
swipe

Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Dishub Pemprov) DKI Jakarta telah merealisasikan parkir on street di lima ruas jalan yang telah terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir. Saat ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi sebelum diberlakukan secara resmi.

Kepala Unit Pelaksana Perparkiran dishub DKI, Aji Kusambarto mengatakan, tiga ruas jalan yang lebih dulu terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir mencakup Jalan Denpasar Raya di Jakarta Selatan, Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading di Jakarta Utara, dan Jalan Mangga Besar Raya di Jakarta Barat. 

Sedangkan dua ruas jalan tambahan ada di Jalan Veteran di Jakarta Pusat dan Jalan Balai Pustaka di Jakarta Timur. "Mengacu pada kegiatan strategis daerah, masing-masing kota administasi paling tidak ada satu ruas jalan," ujar Aji, seperti disitat dari portal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/9).

Selain uji coba, kata Aji, pihaknya juga masih menyempurnakan fitur. Integrasi data di aplikasi Jakparkir juga masih dilakukan, seperti penentuan titik lokasi, marka, dan kodifikasi nomor.

Saat ini, kata Aji, pihaknya terus menyosialisasikan kepada warga dengan pemasangan spanduk dan training kepada juru parkir atau jukir. Sistem dan layanan sudah siap, tinggal penyempurnaan. 

Karena aplikasinya berbasis GPS, penitikan dan pemarkaan harus jelas. "Parkir itu tipologinya paralel. Kita tandai marka tersebut dengan kodifikasi nomor. Begitu pesan lokasi parkirnya bisa diketahui Suggested Retail Price (SRP)-nya," beber Aji.

Aplikasi terintegrasi dengan UP KIR Dishub DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Pengguna kendaraan maupun petugas dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan.

Kendaraan yang belum uji emisi dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Selain memberi kemudahan bagi pengguna kendaraan mencari tempat parkir, aplikasi ini sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraan. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor plat kendaraan," tandas Aji.

Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor dapat melihat informasi lokasi parkir dilengkapi peta lokasi, dan melakukan pemesanan tempat parkir sebelum kedatangan dan melakukan secara non-tunai.

Pengguna bisa mengetahui lokasi, kapasitas, dan memesan tempat parkir, termasuk lama parkir. Melalui aplikasi Jakparkir pengguna kendaraan juga bisa membayar non-tunai dengan dompetJak atau QRIS

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan