Mantan pengurus Fron Pembelaan Islam (FPI) resmi bebas dari sel tahanan usai menjalani hukuman pidana dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Terdapat lima eks pengurus FPI yang selesai menjalani penahanan, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Sebelumnya, kelima orang tersebut divonis delapan bulan penjara.
"Betul sekitar pukul 09.30 WIB mereka dieksekusi oleh jaksa karena sudah delapan bulan menjalani tahanan, sama dengan putusan banding di PT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat, Rabu (6/10).
Ramadhan menyatakan, penyidik sempat mengajukan kasasi. Kendati demikian, majelis hakim menolak kasasi tersebut. "Sesuai KUHAP harus dikeluarkan demi hukum," ucapnya.
Untuk diketahui, pada kasus tersebut juga ditetapkan tersangka pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia hingga kini masih menjalani penahanan karena kasus pembohongan hasil tes covid-19 di RS Ummi Bogor.
Lima mantan terpidana yang baru saja bebas dan Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bersalah atas aturan di Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2018 tentang karantina.