close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja mengangkut pupuk untuk didistribusikan di gudang pupuk PT Pupuk Kujang Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020)/Foto Antara/Dedhez Anggara/wsj.
icon caption
Pekerja mengangkut pupuk untuk didistribusikan di gudang pupuk PT Pupuk Kujang Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020)/Foto Antara/Dedhez Anggara/wsj.
Nasional
Selasa, 30 November 2021 16:35

5 potensi malaadministrasi tata kelola pupuk bersubsidi, ini temuan Ombudsman

Mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi belum maksimal, berbagai penyelewengan belum tertangani secara efektif.
swipe

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika menyampaikan, riset Asian Development Outlook (ADO) 2020 mencatat bahwa sepertiga pekerja di Asia berada pada sektor pertanian. Selain itu, populasi penduduk pedesaan mengalami penurunan dari 80% di tahun 1970 menjadi 52% pada tahun 2020, dan diprediksi mencapai 40% sebelum tahun 2050.

“Ini akan menjadi pertanyaan, siapakah nantinya yang akan menyiapkan pangan kita? Apakah orang kota yang akan menjadi penyedia pangan?,” ujar Yeka dalam  Laporan Kajian Sistematik Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Ombudsman RI, Senin (30/11).

Yeka juga merujuk pada data Bank Dunia bahwa proporsi penduduk yang berprofesi petani hanya tersisa 28,5% pada tahun 2019. “Menurunnya populasi petani tersebut berkaitan erat dengan berbagai permasalahan sektor pertanian dan kurangnya perlindungan bagi petani. Saat ini, program pupuk bersubsidi diletakkan sebagai instrumen dalam peningkatan produksi komoditas pertanian ” tambahnya.

Lebih lanjut Yeka mengatakan, pada 12 Januari 2021, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kekesalannya lantaran program pupuk bersubsidi dinilai tidak memberikan hasil dan perlu dievaluasi.

Yeka menuturkan, berdasarkan hasil kajian dan telaah deteksi awal dan penelusuran informasi yang dilakukan Ombudsman terdapat lima tipologi masalah dan hambatan dalam tata kelola program pupuk bersubsidi, yakni sasaran atau kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, akurasi data penerima pupuk bersubsidi, mekanisme distribusi, efektivitas penyaluran, serta mekanisme pengawasan distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kelima permasalahan tata kelola program pupuk bersubsidi tersebut berpotensi memunculkan temuan malaadministrasi dan oleh karenanya kita harus mencegahnya,” tambahnya.

Yeka melanjutkan, Ombudsman RI memberikan apresiasi atas kerja sama yang sangat baik terutama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan PT Pupuk Indonesia beserta jajarannya selama proses kajian ini dilakukan.

Meski demikian, Ombudsman mencatat lima potensi maladministrasi terkait kebijakan terkait pupuk bersubsidi tersebut. Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan undang-undang yang mengatur secara langsung pupuk bersubsidi, yakni UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yaitu UU No. 19 Tahun 2003, dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU terkait Pelayanan Publik.

“Kedua, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan. Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” tambahnya.

Ketiga, lanjut Yeka, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta masalah transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dengan prinsip Enam Tepat yaitu tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat harga, dan tepat sasaran.

“Terakhir, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

img
Natasya Maulidiawati
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan