Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperpanjang MoU bersama dengan Polri terkait pengamanan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pendistribusian gas melalui pipa. MoU itu diperpanjang setelah sebelumnya sempat dilakukan pada 2004 silam.
Kepala BPH Migas M Fanshrullah, menjelaskan sejak 2013-Agustus 2018 sudah 3.051 kasus ditangani kepolisian. Dari ribuan kasus tersebut, Polri telah berhasil mengamankan 16.747 kilo liter BBM ilegal.
Dari sejumlah kasus tersebut, negara telah dirugikan Rp144,93 miliar. Pada 15 September lalu, salah satu kasus BBM ilegal di Sumsel kembali diamankan petugas kepolisian.
“Maka dari itu, kami berharap dengan kerja sama ini, pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum di bidang hilir migas dapat berjalan lebih efektif, sistematis dan profesional,” tandasnya di Rupatama Mabes Polri, Senin (17/9).
Selain itu, Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi mengatakan MoU berlangsung sampai 2023. Melalui perpanjangan tersebut, sejumlah gangguan di wilayah pengeboran minyak bumi diharapkan segera diatasi.
"328 gangguan keamanan terjadi di hulu migas. Pengeboran secara liar dan pencurian minyak juga masih sering ditemukan," jelas dia.
Sementara, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengatakan, akan melakukan pengamanan dari hulu sampai ke hilir. Tidak hanya itu, proses penegakkan hukum atas kasus-kasus pelanggaran yang terjadi pun akan ditindak tegas oleh Polri.
"Dukungan dari kepolisian di bidang keamanan khususnya mulai dari kegiatan preemtif sosialisasi kepada masyarakat agar semua langkah-langkah yang dilakukan oleh SKK Migas dan BPH Migas ini mendapat dukungan publik,” ujarnya.