Sebanyak 50 ruang publik terpadu ramah anak (RTPRA) di Jakarta Pusat (Jakpus) dapat dimanfaatkan sebagai lokasi vaksinasi Covid-19 secara massal. Lokasinya tersebar di delapan kecamatan.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakpus, Bangun Manalu, menyatakan, pemakaian itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 123 Tahun 2017. Isinya, RPTRA dapat digunakan untuk kegawatdaruratan atau siaga bencana.
"Karena pandemi Covid-19 merupakan kegawatdaruratan, kami sudah membuka RPTRA untuk digunakan menjadi tempat vaksinasi," ujarnya, Sabtu (3/4). "Salah satu RPTRA Husni Thamrin sudah digunakan untuk kegiatan vakksinasi bagi lansia pada pekan lalu."
Apabila ada yang ingin memanfaatkannya, terang Bangun, instansi terkait mesti melayangkan surat permohonan terlebih dahulu.
Sementara itu, dia menerangkan, lintasan joging di 50 RPTRA telah difungsikan selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. "Areal lain, di antaranya perpustakaan, tempat bermain anak-anak, dan sebagainya, masih belum dapat dibuka untuk umum."
Diberlakukan protokol kesehatan (prokes) dalam pengoperasian lintasan joging. Kapasitas maksimal 50% dan wajib memakai masker, misalnya.
"Kunjungan warga ke areal jogging track menurun 70% dibandingkan sebelum masa pandemi COVID-19," tutup Bangun, melansir beritajakarta.