Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah "GerCep" alias gerak cepat menanggapi berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2) pada 25 November 2021.
Ia menuntut Menaker turun tangan demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak. Terdapat sekitar 500 pekerja di PT Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menanggapi terkait ditutupnya layanan internet tetap (fixed broadband) PT Indosat M2 tersebut.
Para pemegang saham PT Indosat M2 pun diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan PT Indosat M2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.
"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak," ujar Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11).
ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2) akan terus mengawal perjuangan para pekerja Indosat M2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya.
"Jika PT. Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2 dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak, maka sudah sepatutnya jika PT Indosat Tbk juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja PT Indosat M2 yang terdampak," ucapnya.
Apalagi, jelasnya, para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi yang tinggi. Mereka dinilai mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada PT Indosat Tbk.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu segera memanggil direksi PT Indosat M2 dan direksi PT Indosat Tbk. guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak. Ini merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2.
Ia pun mengingatkan, ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, tapi karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Kasus tersebut berakibat pada dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan PT Indosat M2.
Sita aset tersebut merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang mengharuskan perusahaan membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun.