close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia. / Qerja.com
icon caption
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia. / Qerja.com
Nasional
Selasa, 22 Januari 2019 00:05

51 TKA China di Aceh dideportasi karena curangi aturan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China karena curangi aturan.
swipe

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China karena curangi aturan.

Mereka seharusnya bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga Aceh Besar dengan sektor konstruksi. Namun, saat inspeksi mendadak, mereka ditemuka bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology, perusahaan pembangkit listrik yang merupakan pihak ketiga dari Lafarge.

Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Irawan menyatakan sebanyak 51 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

"Sebanyak 51 pekerja asing itu secara keimigrasian legal dan tidak melanggar hukum," ujarnya di Banda Aceh, Senin (21/1).

Pernyataan ini disampaikannya terkait penemuan 51 tenaga kerja asal Tiongkok yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia begerak di bidang konstruksi.

"Secara keimigrasian mereka itu legal di Aceh dan mereka semua pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Dari awal mereka (Dinasker Mobduk) sampai pemberangkatan pekerja asing itu ke Jakarta tidak ada berkoordinasi dengan Imigrasi," ujar Irawan.

Lebih lanjut ia menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh bersama Tim Pengawas Orang Asing (PORA) akan mengambil tindakan tegas bagi para pekerja asing yang melanggar keimigrasian.

Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh pada Sabtu (19/1) telah mendeportasikan ke 51 pekerja asal Tiongkok tersebut melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar tujuan Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Mobduk Aceh Putut Rananggono mengatakan, TKA asal China itu bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia begerak di bidang konstruksi sejak tahun lalu.

"Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik," kata Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Mobduk Aceh.

Disnaker Mobduk Aceh mengetahui pelanggaran dokumen ketenagakerjaan tenaga kerja asing itu saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi pekerjaan pada hari Selasa (15/1).

Setelah mendeportasi semuanya dari Aceh, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan