close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Dedi Supriadi di ruang Bapemperda DKI, DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11). Alinea.id/Eka Setiyaningsih
icon caption
Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Dedi Supriadi di ruang Bapemperda DKI, DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11). Alinea.id/Eka Setiyaningsih
Nasional
Rabu, 20 November 2019 16:51

52 usulan Raperda DKI dinilai terlalu banyak

52 program pembentukan Perda atau propemperda diusulkan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
swipe

Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta, menerima 52 usulan program pembentukan Perda atau propemperda untuk tahun 2020. Namun jumlah tersebut dinilai terlalu banyak, sehingga diusulkan untuk dikurangi.

"Hari ini akan ditentukan usulan apa saja yang menjadi prioritas," kata Wakil Bapemperda DKI Jakarta Dedi Supriadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).

Sebanyak 52 propemperda tersebut merupakan usulan dari Pemprov dan DPRD DKI. Dari jumlah tersebut, 22 propemperda berasal dari eksekutif, 21 dari fraksi DPRD DKI atau legislatif, lima propemperda diusulkan bersama oleh Pemprov dan DPRD DKI, serta empat aturan soal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diwajibkan untuk masuk dalam propemperda. 

Empat usulan wajib tersebut adalah usulan program Perda APBD 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Perubahan APBD 2020, serta APBD 2021.

Dedi mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak eksekutif, legislatif, organisasi masyarakat, serta perguruan tinggi untuk menerima masukan atau saran.

"Alhamdulillah masukannya sangat bernas, banyak sekali masukan-masukan dari masyarakat yang memang masalah-masalah yang bersentuhan dengan masyarakat dan juga budaya lokal," ujarnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, jumlah propemperda yang diusulkan terlalu banyak. Dia meminta Bapemperda DPRD DKI untuk menimbang ulang jumlah raperda yang diusulkan.

"52 rancangan Perda yang diusulkan terlalu banyak. Perlu rasionalisasi dan harmonisasi terhadap program pembentukan Perda di tahun 2020,” ujar Prasetio.

Menurutnya, pemangkasan usulan Propemperda 2020 selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta pemerintah daerah tidak terlalu banyak mengeluarkan aturan. Pemerintah pusat bahkan tengah menggodok rencana penghapusan sejumlah undang-undang dan aturan daerah yang dinilai tumpang tindih dan menghambat kebijakan, khususnya percepatan pembangunan. 

Prasetio mendorong Bapemperda DPRD DKI Jakarta agar fokus membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, yang termasuk dalam 12 raperda prioritas.

“Hadirnya Perda RDTR dan Zonasi menjadi salah satu payung hukum yang penting dalam pembangunan wilayah pada masa depan. Selain untuk memberikan kepastian dalam rangka investasi, juga sebagai upaya pencegahan bila suatu saat terjadi bencana alam,” ujar Prasetio.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Supriadi mengatakan pihaknya akan mengetatkan sejumlah raperda yang masuk dalam propemperda, agar efisien dan sesuai kebutuhan masyarakat. 

"Terus terang masih sangat banyak, ini masih bisa diperas. Masih banyak yang beririsan. Kita masih bisa menyatukan usulan beberapa Propemperda jadi satu usulan," kata Dedi.

Sejumlah usulan Propemperda 2020 di antaranya adalah APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Perubahan APBD TA 2020, dan APBD TA 2021.

Selanjutnya adalah propemperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Disabilitas, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok. 

Berdasarkan data DPW PSI Jakarta dan Bidang Perundang-Undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jakarta, jumlah raperda yang diusulkan legislatif selama periode 2014-2019 adalah sebanyak 117. Namun selama periode itu, hanya 29 perda yang disahkan. 

Sejumlah raperda yang tak kunjung disahkan adalah sistem kesehatan daerah, tentang kenyamanan fasilitas publik untuk perempuan, sistem pendidikan, kawasan tanpa rokok, pajak parkir, pengelolaan barang daerah, intoleransi, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga pajak parkir. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan