Narkotika jenis sabu-sabu seberat 54 kilogram terungkap ditimbun di Pulau Bakau, sebuah pulau tak berpenghuni di Kepulauan Riau. Pengungkapan sabu asal Malaysia itu dilakukan setelah petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mancing bermalam-malam di laut dan menangkap dua orang sebagai penyelundup barang haram tersebut.
"Anggota menyamar ya sambil mancing bermalam-malam di laut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta pada Selasa, (18/6).
Eko mengatakan, kedua pelaku yang dibekuk pihaknya masing-masing bernama Indra alias Bakri dan Nasir. Keduanya diketahui sebagai pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya Nasril di Jalan Wan Amir, Kotamadya Dumai, Riau pada Jumat (10/5) sekitar pukul 20.20 WIB. Nasril ditangkap beserta barang bukti 8 kilogram sabu dan 20 butir ekstasi.
"Kegiatan penangkapan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Nasril di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau. Hasilnya, ditemukan lagi satu kilogram sabu,” kata Eko.
Dari penangkapan Nasril, penyidik terus melakukan pengembangan dan melakukan pemetaan. Hasilnya, polisi menangkap seorang tersangka bermama Indra. Nasril dan Indra diketahui menyelundupkan sabu asal Malaysia. Namun, sebelum diedarkan keduanya menimbun sabu tersebut di Pulau Bakau, Kepulauan Riau.
“Selama dua minggu mapping di Bintan, Kepri. Hingga pada sabtu 4 Juni Satgas NIC Ditipid Narkoba mengamankan satu orang atas nama Indra alias Bakri di Pulau Bakau,” tutur Eko.
Menurut Eko, pulau tersebut tidak dihuni dan hanya bisa ditempuh dari dermaga di Batam menggunakan speed boat selama kurang lebih 1,5 jam. Hasil penyelidikan polisi di pulau tersebut, polisi menemukan sabu seberat 54 kg yang ditimbun oleh tersangka. Sabu-sabu seberat itu disebut bernilai Rp15 miliar.
“Kita gunakan kapal ketinting (kapal kecil tanpa mesin) itu yang biasa digunakan nelayan setempat untuk cari ikan," ujar Eko.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 63 kilogram sabu-sabu. Juga ada 20 ribu butir pil ekstasi, dua tas travel, dan sebuah telepon seluler.
Eko menjelaskan, Indra mengaku diperintah oleh Dullah yang merupakan seorang WNI dan bandar narkoba di Johor, Malaysia. Hingga saat ini Dullah pun masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Indra mengaku dibayar Rp40 juta oleh Dullah untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.