Puluhan orang di bawah Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dinyatakan positif Covid-19. Hingga saat ini, satu dari puluhan jumlah pegawai tersebut telah dinyatakan sembuh.
“Sampai dengan sore ini bertambah (menjadi) 56, tapi satu sembuh,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus, Halila Rama Purnama kepada Alinea.id di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/2).
Para pegawai tersebut, kata dia, masih menjalani isolasi mandiri. Sebagian besar dari mereka berasal dari bagian penyidikan, penuntutan, tata usaha, hingga pegawai honorer.
Saat ini, para pimpinan di Gedung Bundar Jampidsus pun masih menggodok ketentuan pola kerja di PPKM Level 3. Sebab, aturan kerja Work From Home (WFH) 50% merupakan kebijakan yang dipakai saat PPKM Level 2 berlaku.
“Jam kerja tetap, pola kerjanya aja (yang berubah),” ucap Halila.
Pola kerja lain juga akan diterapkan bagi para jaksa yang bertugas di bagian penyidikan dan penuntutan. Sebab, sejumlah kasus masih menjadi tunggakan dan harus segera diselesaikan.
“Karena jangan sampai teman-teman yang sedang kejar deadline ini terganggu karena adanya penyebaran covid,” ujar Halila.
Selain bagi para pegawai, setiap saksi yang akan menjalani pemeriksaan juga akan diminta surat keterangan hasil tes Covid-19 yang menunjukkan keterangan negatif Covid-19. Protokol kesehatan lainnya juga tetap diberlakukan di lingkungan Korps Adhyaksa.