close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang pastor memimpin perayaan Jumat Agung yang ditayangkan daring di Gereja Katedral Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/4/2020). Foto Antara/Makna Zaezar/pra
icon caption
Seorang pastor memimpin perayaan Jumat Agung yang ditayangkan daring di Gereja Katedral Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/4/2020). Foto Antara/Makna Zaezar/pra
Nasional
Jumat, 19 Juni 2020 12:45

 57% keuskupan belum adakan ibadah fisik di gereja

Kebijakan ibadah memang diserahkan kepada masing-masing keuskupan.
swipe

Sebanyak 57% keuskupan belum mengadakan ibadah fisik di gereja. Hal tersebut merujuk data Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang membina 37 keuskupan di 34 provinsi di Indonesia.

“Sebanyak 43% keuskupan sudah dibuka untuk ibadah, tetapi tidak langsung 100%, menyesuaikan situasi masing-masing yang disiapkan protokol dengan ketat, serta berkoordiasi dengan pemerintah terkait perizinan,” ujar Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Agustinus Heri Wibowo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (19/6).

Kebijakan ibadah memang diserahkan kepada masing-masing keuskupan. Pasalnya, masing-masing daerah keuskupan berbeda kondisinya. “Keuskupan yang lebih tahu kondisi daerahnya. Lalu, diturunkan kepada paroki,” ucapnya.

Secara umum, standar protokol kesehatan telah diupayakan dilaksanakan. Bahkan, terdapat tim khusus untuk mempersiapkan kapan waktu yang tepat tempat ibadah akan mulai dibuka.

Di Juni ini, persiapan pembukaan kembali tempat ibadah berada pada tahap edukasi. “Kebijakannya tidak murni mengikuti aturan pemerintah yang 50%. Kami lebih ketat lagi menjadi 20%-40%. Aturannya, jaga jarak, gunakan masker, hand sanitiser, jika diperlukan face shield. Lagu yang tadinya banyak, dikurangi. Salam damai cukup membungkukan tangan,” tutur Heri.

KWI menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.15 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. 

“Kami sangat hati-hati supaya kegiatan keagamaan dan tempat ibadah tidak menjadi klaster baru. Kami disiplin terhadap protokol kesehatan dan taat pada kebijakan pemerintah. Prinsipnya, kedepankan protokol kesehatan dan taat aturan” ujar Heri.

Sementara itu, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury menjelaskan, SE No.15 Tahun 2020 tersebut dibuat untuk membantu proses peribadahan jemaat. SE No. 15 Tahun 2020 ini memastikan, umat Kristen bisa beribadah di rumah ibadah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Ia pun berharap semua jemaah Indonesia bisa mengikuti ibadah sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin semua bisa masuk ke area produktif, tidak hanya dari perspektif fisik tetapi juga spiritualitas,” tutur Thomas.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan