Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup selama 12 hari terhitung 4-15 Januari 2021. Dalam surat bernomor 001/-1.772.11 Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan, penutupan dilakukan karena ada 14 anggota dewan dan staf yang terpapar Covid-19.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan (prokes), maka Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan," demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Dalam surat yang sama, politikus PDIP itu menyatakan, kegiatan kerja dan aktivitas di kantor Kebon Sirih mulai aktif kembali per 18 Januari 2021. Di sisi lain, imbas penutupan gedung, beberapa agenda akan dijadwal ulang.
"Terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus)," ujarnya dalam surat.
Adapun anggota DPRD DKI Jakarta yang terpapar Covid-19, M. Thamrin, Taufik Zulkifli, Yudha Permana, Abdul Ghoni, Ichwanul Muslimin dan Yusriah Dzinnun. Lalu, Pelaksana tugas Sekretaris Dewan Hadameon Aritonang.
Untuk staf yang terkonfirmasi positif Covid-19, Nurbaini, Hermansyah, Eka, Komairah, Tri Priyo Cahyono, Ahmad, dan Agus Riyanto. Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco positif Covid-19.