close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Polri, Jakarta./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Polri, Jakarta./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 26 November 2019 16:04

6 mafia bola Liga 3 ditangkap, dari manajer klub hingga Asprov PSSI

Enam orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan.
swipe

Satgas Antimafia Bola menangkap enam orang pelaku match fixing atau pengaturan skor di kompetisi sepak bola Liga 3 regional Jawa Barat. Mereka ditangkap pada Senin (25/11), terdiri dari wasit hingga anggota Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, keenamnya terlibat pengaturan skor dalam pertandingan Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi.

“Ada enam tersangka yang diamankan oleh Polda Metro Jaya,” ucap Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/11).

Mereka adalah wasit utama berinisial DSP, manajemen Persikasi BTR dan HR, Manajer Persikasi SHB, seorang perantara berinisial MR, serta anggota Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat berinisial DS. Menurut Argo, mereka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

Adapun pengaturan skor yang mereka lakukan terjadi di babak semi final Liga 3 regional Jawa Barat, antara Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi. Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pengurus klub Persikasi diduga melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang pada wasit untuk memenangkan pertandingan. Di akhir pertandingan, Persikasi keluar sebagai pemenang.

Namun Argo mengatakan, sampai saat ini nilai suap yang diberikan belum dapat dirinci.

“Pertandingan tersebut berlangsung pada 6 November 2019 dengan hasil 2-3,” ujar Argo.

Keenam tersangka sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan