Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati dan wali kota segera melakukan pelantikan jabatan fungsional jelang pergantian akhir tahun.
Sesuai pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, batas waktu bagi instansi pemerintah daerah yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik memaparkan bahwa sejauh ini, total sebanyak 327 atau 66% pemerintah daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan fungsional. Jumlah total tersebut merupakan perkembangan terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19, sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308," kata Akmal dalam keterangannya, Senin (27/12).
Menurut Akmal, hingga saat ini, 19 Provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.
Akmal Malik menegaskan, proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal empat hari lagi, yakni batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021.
"Bagi pemerintah daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 kabupaten/kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Upaya penyetaraan jabatan menjadi langkah pemerintahan Jokowi mewujudkan komitmen untuk memangkas birokrasi. Konsekuensi dari kebijakan yang dicanangkan melalui Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (KemenPAN-RB) ini adalah menyusutnya jumlah jabatan. Presiden Jokowi menginginkan jumlah eselon hanya menjadi dua level saja, dari sebelumnya empat level eselon. Dengan itu yang dipangkas adalah eselon III dan IV.
Di tingkat pusat atau kementerian, eselon III meliputi jabatan kepala subdirektorat, kepala bagian, dan kepala bidang, sedangkan eselon IV jabatannya kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala subbidang. Sementara di tingkat daerah atau provinsi, eselon III menjabat sekretaris badan, sekretaris dinas, kepala bidang, dan kepala bagian, sedangkan eselon IV menjabat kepala subbagian dan kepala seksi.
Penyetaraan jabatan ini sendiri dilakukan dengan memindahkan para pejabat yang terdampak penghapusan kedalam jabatan baru yakni jabatan fungsional tertentu.