Komisi Yudisial telah menerima 67 pendaftar calon hakim agung. Jumlah itu merupakan hasil penjaringan satu hari sebelum pendaftaran seleksi ditutup pada Selasa (25/6) hari ini. Dari 67 pendaftar, 42 orang di antaranya berasal dari jalur karier. Sedangkan 25 orang sisanya dari jalur nonkarier.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan untuk hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), pihaknya mencatat telah menerima 95 pendaftar. Rinciannya, 43 pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor konfirmasi dan 52 pendaftar calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
“Untuk calon hakim agung diperinci berdasarkan profesi, sebanyak 42 orang berprofesi sebagai hakim, 12 orang akademisi, satu orang advokat, enam orang hakim ad hoc, dan enam orang berprofesi lainnya,” kata Aidul saat dikonfirmasi pada Selasa (25/6).
Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 22 orang memilih kamar pidana, 22 orang perdata, 14 orang agama, dua orang Tata Usaha Negara khususnya pajak, dan tujuh orang memilih kamar militer. Sedangkan para calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi untuk MA merupakan 26 orang hakim ad hoc, enam orang advokat, enam orang akademisi, dan lima orang berprofesi lainnya.
Sementara profesi untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial terdiri atas 15 orang hakim ad hoc, 11 orang advokat, satu orang akademisi, dan 25 orang berprofesi lainnya.
Sedangkan kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
“Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh berjumlah tiga orang," ucap Aidul.
Selain itu, MA juga membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian, yaitu 4 orang untuk kamar perdata menggantikan Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan H. Mahdi Soroinda Nasution.
Tiga orang untuk kamar pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo. Dua orang untuk kamar militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun. Satu orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak. (Ant)