close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas SAR gabungan mengangkat kantung jenazah korban tanah longsor yang terjadi di Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (28/1)./ Antara Foto
icon caption
Petugas SAR gabungan mengangkat kantung jenazah korban tanah longsor yang terjadi di Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (28/1)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 28 Januari 2019 20:35

69 orang meninggal akibat bencana di Sulsel

Selain itu, bencana menyebabkan 9.429 orang mengungsi serta merendam 22.156 rumah.
swipe

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 69 orang meninggal dunia, akibat bencana banjir dan longsor di Sulawesi Selatan. Pemerintah telah menetapkan masa tanggap darurat bencana hingga 6 Februari mendatang.

"Tercatat 69 orang meninggal dunia, tujuh orang hilang, 48 orang luka-luka, dan 9.429 orang mengungsi," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, di Jakarta, Senin (28/1).

Bencana, dia melanjutkan, juga menyebabkan 559 rumah rusak, meliputi 33 hanyut, 459 rusak berat, 37 rusak sedang, 25 rusak ringan dan 5 tertimbun. Selain itu, 22.156 rumah lainnya terendam.

Sejumlah infrastruktur juga terdampak bencana, di antaranya jalan sepanjang 15,8 Km, 12 fasilitas peribadatan, delapan fasilitas pemerintah, dan 65 sekolah rusak. Selain itu, turut mengalami kerusakan adalah 34 jembatan, dua pasar, dan 13.808 hektare sawah.

Menurutnya, bencana banjir, longsor, dan puting beliung di Sulawesi Selatan terjadi di 21 desa dan 78 kecamatan. Bencana terjadi di 12 kabupaten, yaitu Jeneponto, Maros, Gowa, Soppeng, Wajo, Barru, Pangkep, Sidrap, Bantaeng, Takalar, Selayar, dan Kabupaten Sinjai. Selain itu, banjir juga terjadi di Kota Makassar.

"Guna mempermudah dan mempercepat penanganan bencana, Gubernur Sulsel telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari," kata Sutopo.

Dia menambahkan, masa tanggap darurat dimulai sejak Rabu (23/1) hingga Rabu (6/2). Penetapan masa tanggap darurat, dilakukan untuk mempermudah akses pengerahan personel, logistik, peralatan, pengadaan barang dan jasa, serta administrasi. Karenanya masa tanggap darurat tersebut, dapat diperpanjang berdasarkan kondisi di lapangan.

"Intinya, agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan cepat, tepat dan akurat," ujar Sutopo. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan