close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. / Antara Foto
icon caption
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. / Antara Foto
Nasional
Minggu, 16 Juni 2019 15:26

7 purnawirawan Polri diduga juga makar

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk bertindak tegas terhadap Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb atas kasus dugaan makar.
swipe

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk bertindak tegas terhadap Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb dengan langsung melakukan penahanan. Bahkan IPW mendesak penjemputan paksa terhadap Sofjan Jacoeb dalam pemanggilan kedua pada Senin (17/6).

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane mengungkapkan pengaruh Sofjan Jacoeb di institusi kepolisian sangat berpeluang memberikan intervensi jika ia tidak langsung ditahan. Apalagi ia telah mangkir dari panggilan pertamanya.

“Salah satu alasan penyidik harus segera melakukan penahanan terhadap Sofjan Jacoeb agar ia tidak melakukan intervensi terhadap penyidik kepolisian mengingat jendral bintang tiga itu masih memiliki jaringan kuat di jajaran kepolisian,” tutur Neta dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Minggu (16/6).

Dibeberkan Neta dengan ditahannya Sofjan Jacoeb juga dapat memberikan jalan terang atas pengusutan kasus makar lainnya. Pasalnya sejumlah purnawirawan dan perwira aktif Polri juga diduga melakukan tindak pidana makar.

“Ada sejumlah perwira aktif Polri yang diduga melakukan tindak pidana makar dan sedang kami telusuri. Selain itu penahanan Sofjan Jacoeb juga dapat membuat tujuh purnawirawan Polri lainnya diciduk,” ujar Neta.

Menurut Neta, tujuh purnawirawan Polri yang melakukan tindak pidana makar adalah Irjen (Purn) A, Irjen (Purn) HP, Brigjen (Purn) DS, Brigjen (Purn) ES, Brigjen (Purn) H, Brigjen (Purn) Z, dan Brigjen (Purn) SH. 

Ditambahkan Neta apabila polisi menunda penahanan Sofjan Jacoeb, hal itu juga akan berimbas terhadap penilaian kasus makar purnawirawan. Tak hanya itu, sinergisitas TNI-Polri saat ini pun akan terpengaruh.

“Jika Polri tidak menahan Sofjan Jacoeb dan sejumlah purnawirawan Polri, maka akan menimbulkan pertanyaan di kalangan militer dan diskriminasi terhadap senior TNI,” ucap Neta.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Kasus dugaan makar di masa pemerintahan @jokowi bukan kali ini saja ramai. Pada 2 Desember 2016, beberapa tokoh nasional, seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Firza Husein, Alvin Indra, dan Kivlan Zen ditangkap terkait aksi bela Islam 212, yang diduga terkait perencanaan makar. Setelah itu, polisi juga mengamankan Rizal dan Jamran, yang diduga terlibat permufakatan jahat melakukan aksi makar. • • #alineadotid #makar #aksi22mei #islam212 #pemerintah #jokowi #presiden #tersangka #eggisudjana #masyarakat #tokoh #instapost #instagram #politik #politisi #provokator #unjukrasa #peoplepower #indonesia #partai #partaipolitik

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan