close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Rabu, 08 Desember 2021 09:24

7 tersangka penghalang penyidikan kasus LPEI ajukan penangguhan

Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan sikap resmi karena masih menganalisis permohonan tersebut.
swipe

Tujuh tersangka yang menghalangi kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tujuh tersangka LPEI yang mengajukan permohonan penangguhan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Rabu (8/12).

Dirinya mengatakan, Kejagung akan melakukan analisis terhadap permohonan tersebut. "Jadi yang mengajukan penangguhan juga kita lihat."

Ketujuh orang tersebut sebelumnya berstatus saksi dalam perkara LPEI. Lantaran bungkam dan menolak memberikan kesaksian, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga dari ketujuh penghalang penyidikan kasus LPEI ini adalah bekas Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, IS; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, NH; dan eks Kepala Kanwil Makassar LPEI 2019-2020, EM.

Di sisi lain, penyidik Kejagung menetapkan penasihat hukum kasus korupsi LPEI, Didit Wijayanto Wijaya, sebagai tersangka. Alasannya, memengaruhi dan mengajari tujuh saksi agar menolak memberi keterangan kepada penyidik dengan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan tentang perkara pokok.

"Menetapkan [tersangka] DWW selalu advokat atau penasehat hukum dalam kasus korupsi LPEI 2013-2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. 

Didit akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung selama 20 hari ke depan sampai 19 Desember 2021.

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan